Persyaratan bagi Orang yang Mengemudi Angkutan Kuda dan Pengemudi Hewan
Tak Berkategori

Persyaratan bagi Orang yang Mengemudi Angkutan Kuda dan Pengemudi Hewan

7.1

Mengemudi kendaraan yang ditarik hewan dan mengendarai hewan di sepanjang jalan diperbolehkan untuk orang yang berusia minimal 14 tahun.

7.2

Kereta (giring) harus dilengkapi dengan reflektor: putih di depan, merah di belakang.

7.3

Untuk mengemudi dalam gelap dan dalam kondisi jarak pandang yang tidak memadai pada kendaraan yang ditarik kuda, perlu menyalakan lampu: di depan - putih, belakang - merah, dipasang di sisi kiri gerbong (kereta luncur).

7.4

Dalam kasus memasuki jalan dari wilayah yang berdekatan atau dari jalan sekunder di tempat-tempat dengan jarak pandang terbatas, pengemudi gerobak (kereta luncur) harus memimpin hewan dengan tali kekang, dengan tali kekang.

7.5

Diperbolehkan mengangkut orang dengan kendaraan yang ditarik hewan jika terdapat kondisi yang mengecualikan kemungkinan penumpang berada di belakang dimensi samping dan belakang kendaraan.

7.6

Hewan diperbolehkan mengendarai kawanan hewan di sepanjang jalan hanya pada siang hari, sementara sejumlah pengemudi dilibatkan sehingga memungkinkan untuk mengarahkan hewan sedekat mungkin ke sisi kanan jalan dan tidak menimbulkan bahaya dan hambatan bagi pengguna jalan lainnya.

7.7

Orang yang mengemudikan angkutan yang ditarik hewan dan pengemudi hewan dilarang:

a)bergerak di sepanjang jalan raya yang memiliki kepentingan nasional (jika mungkin, bergeraklah di sepanjang jalan raya yang memiliki kepentingan lokal);
b)gunakan gerobak yang tidak dilengkapi dengan reflektor, tanpa lentera dalam gelap dan jarak pandang yang buruk;
c)meninggalkan hewan tanpa pengawasan di sisi kanan jalan dan menggembalakannya;
d)pimpin hewan di jalan dengan permukaan yang lebih baik, jika ada jalan lain di dekatnya;
e)mengendarai hewan di sepanjang jalan pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang yang buruk;
d)menggiring hewan melintasi rel kereta api dan jalan dengan permukaan yang lebih baik di luar area yang ditentukan secara khusus.

7.8

Orang yang mengemudikan kendaraan yang ditarik hewan dan pengemudi hewan wajib mematuhi persyaratan paragraf lain dari Aturan ini terkait dengan pengemudi dan pejalan kaki dan tidak bertentangan dengan persyaratan bagian ini.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar