Peraturan lalu lintas. Penarik dan pengoperasian kendaraan.
Tak Berkategori

Peraturan lalu lintas. Penarik dan pengoperasian kendaraan.

23.1

Penarikan harus dilakukan dengan kendaraan yang digerakkan tenaga tanpa trailer dan dengan perangkat penghubung yang secara teknis memiliki suara baik untuk kendaraan yang ditarik maupun untuk kendaraan penarik.

Menghidupkan mesin menggunakan hitch yang kaku atau fleksibel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan pada bagian ini.

Itu diizinkan untuk menarik satu kendaraan yang digerakkan tenaga dengan hanya satu trailer.

23.2

Penarikan kendaraan dilakukan:

a)menggunakan kopling yang kaku atau fleksibel;
b)dengan pemuatan sebagian kendaraan yang ditarik ke platform atau perangkat pendukung khusus.

23.3

Halangan yang kaku harus menyediakan jarak antara kendaraan tidak lebih dari 4 m, yang fleksibel - dalam jarak 4 - 6 m. Halangan yang fleksibel setiap meter ditandai dengan papan sinyal atau bendera sesuai dengan persyaratan paragraf 30.5 Peraturan ini ( dengan pengecualian penggunaan halangan fleksibel yang dilapisi dengan bahan reflektif).

23.4

Saat menderek kendaraan yang digerakkan tenaga pada hitch yang fleksibel, kendaraan yang ditarik harus memiliki sistem pengereman dan kontrol kemudi yang berfungsi, dan pada hitch-steering control yang kaku.

23.5

Kendaraan yang digerakkan tenaga harus ditarik pada halangan yang kaku atau fleksibel hanya dengan ketentuan bahwa pengemudi berada pada roda kendaraan yang ditarik (kecuali jika desain halangan yang kaku memungkinkan kendaraan yang ditarik untuk mengulangi lintasan kendaraan penarik terlepas dari jumlah belokannya).

23.6

Penarikan kendaraan yang tidak digerakkan oleh tenaga hanya boleh dilakukan pada halangan yang kaku asalkan desainnya memungkinkan kendaraan yang ditarik untuk mengikuti lintasan kendaraan penarik berapa pun jumlah belokannya.

23.7

Kendaraan yang digerakkan tenaga dengan kemudi yang tidak dapat beroperasi harus ditarik sesuai dengan persyaratan sub-ayat "b" dari paragraf 23.2 Aturan ini.

23.8

Sebelum mulai menarik, pengemudi kendaraan yang digerakkan tenaga harus menyetujui prosedur pemberian sinyal, khususnya untuk menghentikan kendaraan.

23.9

Selama penarik pada halangan yang kaku atau fleksibel, dilarang membawa penumpang dengan kendaraan yang ditarik (kecuali untuk mobil penumpang) dan di dalam badan truk penarik, dan dalam hal penarik dengan memuat sebagian kendaraan ini di platform atau perangkat pendukung khusus - di semua kendaraan (kecuali kabin kendaraan penarik). kendaraan).

23.10

Towing dilarang:

a)jika massa sebenarnya dari kendaraan yang ditarik dengan sistem pengereman yang salah (atau jika tidak ada) melebihi setengah dari massa sebenarnya dari kendaraan penarik;
b)pada halangan yang fleksibel selama kondisi es;
c)jika total panjang kendaraan yang digabungkan melebihi 22 m (kendaraan rute - 30 m);
d)sepeda motor tanpa trailer samping, serta sepeda motor, moped, atau sepeda;
e)lebih dari satu kendaraan (kecuali prosedur untuk menarik dua atau lebih kendaraan telah disetujui oleh unit yang berwenang dari Kepolisian Nasional) atau kendaraan dengan trailer;
d)dengan bus.

23.11

Pengoperasian set kendaraan yang terdiri dari mobil, traktor atau traktor lain dan trailer hanya diperbolehkan jika trailer memenuhi traktor dan persyaratan pengoperasiannya terpenuhi, dan kereta kendaraan, yang terdiri dari bus dan trailer, juga tunduk pada perangkat penarik yang dipasang oleh pabrik. - pabrikan.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar