Peraturan lalu lintas. Pengiriman.
Tak Berkategori

Peraturan lalu lintas. Pengiriman.

22.1

Massa kargo yang diangkut dan distribusi beban sumbu tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan oleh karakteristik teknis kendaraan ini.

22.2

Sebelum mengemudi, pengemudi berkewajiban untuk memeriksa keandalan lokasi dan pengikatan beban, dan selama pergerakan - untuk mengontrolnya agar tidak jatuh, menyeret, melukai orang yang menemani atau membuat hambatan untuk bergerak.

22.3

Pengangkutan barang diperbolehkan asalkan:

a)tidak membahayakan pengguna jalan;
b)tidak melanggar stabilitas kendaraan dan tidak mempersulit pengelolaannya;
c)tidak membatasi visibilitas pengemudi;
d)tidak mencakup perangkat lampu eksternal, reflektor, pelat nomor dan pelat identifikasi, dan tidak mengganggu persepsi isyarat tangan;
e)tidak menimbulkan kebisingan, tidak menimbulkan debu dan tidak mencemari jalan raya dan lingkungan.

22.4

Muatan yang menonjol melebihi ukuran kendaraan di depan atau di belakang lebih dari 1 m, dan lebarnya melebihi 0,4 m dari tepi luar lampu parkir depan atau belakang, harus diberi tanda sesuai dengan persyaratan sub-ayat "h" dari ayat 30.3 Peraturan ini.

22.5

Menurut aturan khusus, transportasi jalan barang berbahaya dilakukan, pergerakan kendaraan dan keretanya jika setidaknya salah satu dimensinya melebihi lebar 2,6 m (untuk mesin pertanian yang bergerak di luar permukiman, jalan desa, kota, kota kabupaten. nilai, - 3,75 m), tinggi dari permukaan jalan - 4 m (untuk kapal kontainer pada rute yang ditetapkan oleh Ukravtodor dan Kepolisian Nasional - 4,35 m), panjang - 22 m (untuk kendaraan trayek - 25 m), aktual berat lebih dari 40 ton (untuk kapal kontainer - lebih dari 44 ton, pada rute yang ditetapkan oleh Ukravtodor dan Kepolisian Nasional untuk mereka - hingga 46 ton), beban gandar tunggal - 11 ton (untuk bus, bus listrik - 11,5 ton), gandar ganda - 16 t, gandar rangkap tiga - 22 t (untuk kapal kontainer, beban gandar tunggal - 11 t, gandar ganda - 18 t, gandar rangkap tiga - 24 t) atau jika beban menonjol melebihi jarak bebas belakang kendaraan lebih dari 2 m.

Sumbu harus dianggap ganda atau tiga kali lipat jika jarak di antara mereka (berdekatan) tidak melebihi 2,5 m.

Pergerakan kendaraan dan keretanya dengan beban pada poros tunggal lebih dari 11 ton, gandar lebih dari 16 ton, gandar tiga lebih dari 22 ton atau berat aktual lebih dari 40 ton (untuk kapal kontainer - a memuat pada satu poros - lebih dari 11 ton, gandar - lebih dari 18 ton, gandar tiga - lebih dari 24 ton atau berat sebenarnya lebih dari 44 ton, dan pada rute yang ditetapkan oleh Ukravtodor dan Kepolisian Nasional untuk mereka - lebih dari 46 ton) dalam hal pengangkutan kargo fisil melalui jalan darat dilarang.

ЗJika pergerakan kendaraan dengan beban poros lebih dari 7 ton atau massa sebenarnya lebih dari 24 ton di jalan umum yang memiliki kepentingan lokal dilarang.

22.6

Kendaraan yang melakukan pengangkutan barang berbahaya di jalan raya harus bergerak dengan lampu depan yang dicelupkan menyala, lampu parkir belakang dan tanda identifikasi yang diatur dalam paragraf 30.3 Peraturan ini, dan kendaraan besar dan besar, mesin pertanian, yang lebarnya melebihi 2,6 m - juga dengan beacon berkedip oranye diaktifkan.

22.7

Mesin pertanian yang lebarnya melebihi 2,6 m harus dilengkapi dengan tanda “Tanda pengenal kendaraan”.

Mesin pertanian, yang lebarnya melebihi 2,6 m, harus disertai dengan kendaraan penutup, yang bergerak di belakang dan menempati posisi paling kiri relatif terhadap dimensi mesin pertanian dan yang dilengkapi sesuai dengan persyaratan standar dengan warna jingga flashing beacon yang pencantumannya tidak memberikan keuntungan dalam pergerakan, melainkan hanya sebagai sarana informasi tambahan bagi pengguna jalan lainnya. Saat mengemudi, kendaraan semacam itu bahkan dilarang menempati sebagian jalur lalu lintas yang datang. Mobil pendamping juga memiliki rambu jalan “Penghindaran rintangan di sisi kiri”, yang harus memenuhi persyaratan standar.

Juga wajib memasang lampu samping melintasi lebar dimensi mesin pertanian di kiri dan kanan.

Pergerakan mesin pertanian, yang lebarnya melebihi 2,6 m, dalam kolom dan dalam kondisi jarak pandang yang tidak memadai dilarang.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar