Peraturan lalu lintas. Menyalip.
Tak Berkategori

Peraturan lalu lintas. Menyalip.

14.1

Menyalip kendaraan non-rel hanya diizinkan di sebelah kiri.

* (Catatan: paragraf 14.1 telah dihapus dari Peraturan Lalu Lintas oleh Resolusi Kabinet Menteri No. 111 dari 11.02.2013)

14.2

Sebelum mulai menyalip, pengemudi harus memastikan bahwa:

a)tidak ada pengemudi kendaraan yang mengemudi di belakangnya dan yang mungkin terhalang mulai menyalip;
b)pengemudi kendaraan yang mengemudi di depan jalur yang sama tidak menunjukkan niatnya untuk berbelok (mengatur ulang) ke kiri;
c)jalur lalu lintas yang akan datang, yang akan dilewatinya, bebas dari kendaraan dengan jarak yang cukup untuk menyalip;
d)setelah menyalip, ia akan dapat kembali ke jalur yang diduduki tanpa menimbulkan hambatan pada kendaraan yang disalip.

14.3

Pengemudi kendaraan yang disalip dilarang untuk mencegah penyalaan dengan cara meningkatkan kecepatan atau tindakan lainnya.

14.4

Jika di jalan raya di luar desa situasi lalu lintas tidak memungkinkan menyalip mesin pertanian, yang lebarnya melebihi 2,6 m, kendaraan berkecepatan lambat atau berukuran besar, pengemudinya harus bergerak sejauh mungkin ke kanan, dan, jika perlu, berhenti di pinggir jalan dan biarkan transportasi berarti bergerak di belakangnya.

14.5

Pengemudi kendaraan yang menyalip dapat tetap berada di jalur yang akan datang jika, setelah kembali ke jalur yang sebelumnya ditempati, ia harus mulai menyalip lagi, dengan ketentuan tidak membahayakan kendaraan yang melaju, dan juga tidak mengganggu kendaraan yang bergerak di belakangnya. dengan kecepatan yang lebih tinggi.

14.6

Menyalip dilarang:Kembali ke daftar isi

a)di persimpangan jalan;
b)pada perlintasan sebidang dan lebih dekat dari 100 m di depannya;
c)lebih dekat dari 50 m sebelum penyeberangan pejalan kaki di area terbangun dan 100 m di luar area terbangun;
d)di ujung pendakian, di jembatan, jembatan penyeberangan, jalan layang, belokan tajam dan bagian jalan lain dengan jarak pandang terbatas atau dalam kondisi jarak pandang yang tidak memadai;
e)kendaraan yang menyalip atau memutar;
d)di terowongan;
e)di jalan yang memiliki dua jalur atau lebih untuk lalu lintas searah;
adalah)konvoi kendaraan di belakang kendaraan yang bergerak dengan suar menyala (kecuali oranye).

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar