Peraturan lalu lintas. Plat nomor, tanda identifikasi, tulisan dan sebutan.
Tak Berkategori

Peraturan lalu lintas. Plat nomor, tanda identifikasi, tulisan dan sebutan.

30.1

Pemilik kendaraan bermotor dan trailer untuk mereka harus mendaftarkan (mendaftarkan ulang) mereka ke badan yang berwenang di Kementerian Dalam Negeri atau melakukan pendaftaran departemen jika undang-undang menetapkan kewajiban untuk melakukan pendaftaran tersebut, terlepas dari kondisi teknis mereka dalam waktu 10 hari sejak tanggal pembelian (penerimaan), bea cukai. pendaftaran atau perbaikan atau perbaikan, jika diperlukan untuk melakukan perubahan pada dokumen pendaftaran.

30.2

Pada kendaraan bermotor (dengan pengecualian trem dan bus troli) dan trailer di tempat yang disediakan untuk ini, pelat nomor dari model yang sesuai dipasang, dan di bagian kanan atas kaca depan (di bagian dalam) kendaraan, yang tunduk pada kontrol teknis wajib, tanda identifikasi frekuensi radio berperekat tentang bagian dari kontrol teknis wajib oleh kendaraan (kecuali untuk trailer dan semi-trailer) diperbaiki (diperbarui 23.01.2019/XNUMX/XNUMX).

Trem dan bus listrik ditandai dengan nomor registrasi yang diberikan oleh badan resmi terkait.

Dilarang mengubah ukuran, bentuk, penunjukan, warna dan penempatan plat nomor, menerapkan penunjukan tambahan atau menutupinya, harus bersih dan cukup terang.

30.3

Tanda identifikasi berikut dipasang pada kendaraan terkait:


a)

"Jalan kereta" - tiga lentera oranye, terletak secara horizontal di atas bagian depan kabin (badan) dengan celah antara lentera dari 150 hingga 300 mm - di atas truk dan traktor beroda (kelas 1.4 ton ke atas) dengan trailer, serta di bus gandeng dan bus listrik;

b)

"Sopir tuli" - lingkaran warna kuning dengan diameter 160 mm dengan tiga lingkaran hitam dengan diameter 40 mm diaplikasikan di dalamnya, terletak di sudut segitiga sama sisi imajiner, yang puncaknya mengarah ke bawah. Tanda tersebut dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan yang dikendarai oleh pengemudi tuna rungu atau tuna rungu;

c)

"Anak-anak" - kotak kuning dengan batas merah dan gambar hitam simbol rambu jalan 1.33 (sisi persegi setidaknya 250 mm, batas 1/10 dari sisi ini). Tanda dipasang di depan dan di belakang kendaraan yang membawa kelompok anak-anak yang terorganisir;


d)

"Kendaraan panjang" - dua persegi panjang kuning berukuran 500 x 200mm. dengan batas merah tinggi 40mm. terbuat dari bahan reflektif. Tanda dipasang pada kendaraan (kecuali untuk kendaraan trayek) secara horizontal (atau vertikal) di bagian belakang dan secara simetris relatif terhadap sumbu longitudinal, yang panjangnya dari 12 sampai 22 m.

Kendaraan panjang yang panjangnya dengan atau tanpa muatan melebihi 22 m, serta kereta jalan dengan dua atau lebih trailer (berapapun panjang totalnya) harus mempunyai tanda identifikasi yang terletak di bagian belakang (berupa persegi panjang kuning berukuran 1200 x 300 mm dengan garis tepi merah Tinggi 40mm.) Terbuat dari bahan reflektif. Gambar truk dengan trailer diterapkan dalam warna hitam pada tanda dan total panjangnya ditunjukkan dalam meter;

e)

"Sopir penyandang cacat" - persegi kuning dengan sisi 150 mm dan gambar hitam simbol pelat 7.17. Tanda tersebut dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang dikendarai oleh pengemudi penyandang disabilitas atau pengemudi yang membawa penumpang penyandang disabilitas;


d)

"Tabel informasi barang berbahaya" - persegi panjang oranye dengan permukaan reflektif dan batas hitam. Dimensi tanda, tulisan nomor identifikasi jenis bahan berbahaya dan berbahaya dan penempatannya pada kendaraan ditentukan oleh Perjanjian Eropa tentang Pengangkutan Internasional Barang Berbahaya melalui Darat;

e)

"Tanda bahaya" - tabel informasi berupa berlian yang menggambarkan tanda bahaya. Gambar, ukuran, dan penempatan tabel pada kendaraan ditentukan oleh Perjanjian Eropa tentang Pengangkutan Internasional Barang Berbahaya melalui Darat;

adalah)

"Kolom" - kotak kuning dengan batas merah, di mana huruf "K" ditulis dengan warna hitam (sisi kotak setidaknya 250 mm, lebar batas adalah 1/10 dari sisi ini). Tanda ditempatkan di depan dan di belakang kendaraan yang bergerak dalam konvoi;

g)

"Dokter" - kotak biru (sisi - 140mm.) dengan lingkaran hijau bertuliskan (diameter - 125mm.), Di mana salib putih diterapkan (panjang goresan - 90mm., Lebar - 25mm.). Tanda dipasang di depan dan di belakang mobil milik pengemudi medis (dengan persetujuan mereka). Jika kendaraan diberi tanda pengenal "Dokter", harus ada kotak PXNUMXK dan peralatan khusus sesuai dengan daftar yang ditentukan oleh Kementerian Pertahanan untuk memberikan bantuan yang memenuhi syarat jika terjadi kecelakaan lalu lintas;

dengan)

"Kargo besar" - papan sinyal atau bendera berukuran 400 x 400mm. dengan garis-garis merah dan putih bergantian diterapkan secara diagonal (lebar - 50 mm), dan pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang yang tidak memadai - reflektor atau lentera: putih di depan, merah di belakang, oranye di samping. Tanda ditempatkan pada bagian terluar kargo yang menonjol di luar dimensi kendaraan untuk jarak yang lebih jauh dari yang diatur dalam paragraf 22.4 Peraturan ini;

dan)

"Batas kecepatan maksimum" - gambar rambu jalan 3.29 yang menunjukkan kecepatan yang diizinkan (diameter rambu - minimal 160 mm, lebar batas - 1/10 dari diameter). Tanda ditempatkan (diterapkan) di kiri belakang pada kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh pengemudi dengan pengalaman hingga 2 tahun, kendaraan berat dan besar, mesin pertanian yang lebarnya melebihi 2,6 m, kendaraan yang membawa barang berbahaya melalui jalan darat, bila diangkut dengan kargo dengan mobil penumpang, serta dalam kasus di mana kecepatan maksimum kendaraan, menurut karakteristik teknisnya atau kondisi lalu lintas khusus yang ditentukan oleh Kepolisian Nasional, lebih rendah dari yang ditetapkan dalam paragraf 12.6 dan 12.7 Peraturan ini;


dan)

"Tanda mobil identifikasi Ukraina" - elips putih dengan batas hitam dan di dalam dengan huruf Latin UA. Panjang sumbu elips harus 175 dan 115mm. Ditempatkan di belakang pada kendaraan dalam lalu lintas internasional;

j)

"Plat identifikasi kendaraan" - strip khusus dari film reflektif dengan garis-garis merah dan putih bergantian diterapkan pada sudut 45 derajat. Tanda ditempatkan di bagian belakang kendaraan secara horizontal dan simetris relatif terhadap sumbu longitudinal sedekat mungkin dengan dimensi luar kendaraan, dan pada kendaraan dengan bodi kotak - juga vertikal. Pada kendaraan yang digunakan untuk pekerjaan jalan, serta pada kendaraan berbentuk khusus dan perlengkapannya, tanda juga dipasang di depan dan di samping.

Tanda identifikasi harus dipasang pada kendaraan yang digunakan untuk pekerjaan jalan, maupun pada kendaraan dengan bentuk khusus. Pada kendaraan lain, tanda pengenal ditempatkan atas permintaan pemiliknya;

th)

"Taksi" - kotak dengan warna kontras (sisi - setidaknya 20 mm), yang terhuyung-huyung dalam dua baris. Tanda dipasang di atap kendaraan atau diaplikasikan pada permukaan sampingnya. Dalam hal ini, setidaknya lima kotak harus diterapkan;

k)

"Kendaraan pelatihan" - segitiga putih sama sisi dengan bagian atas dan batas merah, di mana huruf "U" ditulis dengan warna hitam (sisi - setidaknya 200 mm, lebar batas - 1/10 dari sisi ini). Tanda dipasang di depan dan di belakang kendaraan yang digunakan untuk pelatihan mengemudi (diperbolehkan memasang tanda dua sisi di atap mobil);

l)

"Duri" - segitiga putih sama sisi dengan bagian atas dan tepi merah, di mana huruf "Ш" ditulis dengan warna hitam (sisi segitiga setidaknya 200 mm, lebar tepi 1/10 sisi). Tanda ditempatkan di bagian belakang kendaraan dengan ban bertabur.

30.4

Tanda identifikasi ditempatkan pada ketinggian 400-1600mm. dari permukaan jalan sehingga tidak membatasi jarak pandang dan terlihat jelas oleh pengguna jalan lainnya.

30.5

Untuk menunjukkan hitch fleksibel saat menarik, digunakan flag atau flap dengan ukuran 200 × 200 mm dengan garis merah dan putih yang diterapkan secara diagonal yang terbuat dari bahan retoreflektif dengan lebar 50 mm (kecuali untuk penggunaan hitch fleksibel dengan lapisan bahan reflektif).

30.6

Tanda berhenti darurat sesuai dengan GOST 24333-97 adalah segitiga sama sisi yang terbuat dari strip reflektif merah dengan sisipan fluoresen merah.

30.7

Dilarang menerapkan gambar atau prasasti pada permukaan luar kendaraan yang tidak disediakan oleh pabrikan atau yang sesuai dengan skema warna, tanda identifikasi atau prasasti kendaraan operasional dan layanan khusus yang disediakan oleh DSTU 3849-99.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar