Peraturan lalu lintas. Lalu lintas di kawasan pemukiman dan pejalan kaki.
Tak Berkategori

Peraturan lalu lintas. Lalu lintas di kawasan pemukiman dan pejalan kaki.

26.1

Pejalan kaki diperbolehkan bergerak di kawasan pemukiman dan pejalan kaki baik di trotoar maupun di jalur lalu lintas. Pejalan kaki memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan, tetapi mereka tidak boleh membuat rintangan yang tidak masuk akal untuk pergerakan mereka.

26.2

Dilarang di daerah pemukiman:

a)lalu lintas transit kendaraan;
b)parkir kendaraan di luar area yang ditentukan secara khusus dan lokasinya yang menghalangi pergerakan pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan operasional atau khusus;
c)parkir dengan mesin berjalan;
d)pelatihan mengemudi;
e)pergerakan truk, traktor, kendaraan dan mekanisme self-propelled (kecuali yang melayani benda dan warga yang melakukan pekerjaan teknologi atau milik warga yang tinggal di daerah ini).

26.3

Masuk ke dalam zona pejalan kaki hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang melayani warga negara dan bisnis yang berada di area tertentu, serta kendaraan milik warga yang tinggal atau bekerja di area ini, atau mobil (gerbong bermotor) yang ditandai dengan tanda identifikasi "Pengemudi penyandang disabilitas" dioperasikan oleh pengemudi penyandang disabilitas atau pengemudi yang mengangkut penumpang penyandang disabilitas. Jika ada pintu masuk lain ke objek yang terletak di wilayah ini, pengemudi hanya boleh menggunakannya.

26.4

Saat meninggalkan kawasan pemukiman dan pejalan kaki, pengemudi harus memberi jalan kepada pengguna jalan lain.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar