Peraturan lalu lintas. Pergerakan kendaraan dalam kolom.
Tak Berkategori

Peraturan lalu lintas. Pergerakan kendaraan dalam kolom.

25.1

Setiap kendaraan yang bergerak dalam konvoi harus memiliki tanda identifikasi "Kolom" yang ditentukan dalam sub-paragraf "є" dari paragraf 30.3 Aturan ini, dan lampu depan yang dicelupkan dinyalakan.

Tanda identifikasi tidak dapat dipasang jika konvoi disertai dengan kendaraan operasional dengan suar berkedip merah, biru dan merah, hijau atau biru dan hijau dan / atau sinyal suara khusus menyala.

25.2

Kendaraan harus bergerak secara konvoi hanya dalam satu baris, sedekat mungkin dengan tepi kanan jalur lalu lintas, kecuali jika ditemani oleh kendaraan operasional.

25.3

Kecepatan gerak tiang dan jarak antar kendaraan ditentukan oleh pemimpin tiang atau menurut mode gerak kendaraan terdepan sesuai dengan persyaratan Peraturan ini.

25.4

Konvoi yang bergerak tanpa ditemani oleh kendaraan operasional harus dibagi menjadi beberapa kelompok (masing-masing tidak lebih dari lima kendaraan), jarak di antaranya harus memastikan kemungkinan menyalip kelompok dengan kendaraan lain.

25.5

Jika konvoi berhenti di jalan, alarm darurat akan diaktifkan di semua kendaraan.

25.6

Kendaraan lain dilarang mengambil tempat untuk pergerakan konstan dalam konvoi.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar