Peraturan lalu lintas. Lalu lintas di jalan raya dan jalan untuk mobil.
Tak Berkategori

Peraturan lalu lintas. Lalu lintas di jalan raya dan jalan untuk mobil.

27.1

Saat memasuki jalan raya atau jalan raya, pengemudi harus memberi jalan kepada kendaraan yang melewatinya.

27.2

Di jalan raya dan jalan untuk mobil dilarang:

a)pergerakan traktor, mesin dan mekanisme gerak sendiri;
b)pergerakan kendaraan barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3,5 t di luar jalur pertama dan kedua (kecuali untuk berbelok ke kiri atau berbelok di jalan untuk mobil);
c)berhenti di luar tempat parkir khusus yang ditandai dengan rambu jalan 5.38 atau 6.15;
d)Putar balik dan masuk ke jeda teknologi dari strip pemisah;
e)gerakan mundur;
d)pelatihan mengemudi.

27.3

Di jalan raya, kecuali tempat-tempat yang diperlengkapi khusus untuk itu, dilarang membawa kendaraan bermotor yang kecepatannya menurut karakteristik teknis atau kondisinya kurang dari 40 km / jam, serta dilarang mengemudi dan menggembalakan hewan di jalan raya.

27.4

Di jalan raya dan jalan mobil, pejalan kaki hanya dapat menyeberang di jalan bawah tanah atau penyeberangan pejalan kaki yang ditinggikan.

Diperbolehkan menyeberang jalan raya untuk mobil di tempat yang ditandai secara khusus.

27.5

Jika terjadi penghentian paksa di jalur lalu lintas jalan raya atau jalan untuk mobil, pengemudi harus menunjuk kendaraan tersebut sesuai dengan persyaratan paragraf 9.9 - 9.11 dari Aturan ini dan mengambil tindakan untuk memindahkannya dari jalur lalu lintas ke kanan.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar