SDA RF 2020. Pendahuluan.
1.1. Aturan Lalu Lintas Saat Ini 2020** membuat tatanan lalu lintas terpadu
di seluruh Federasi Rusia (RF). Peraturan lalu lintas jalan lainnya harus
didasarkan pada persyaratan Aturan dan tidak bertentangan dengannya.** Selanjutnya Peraturan.
1.2. Konsep dan istilah dasar berikut digunakan dalam Aturan:
"Jalan tol" - jalan yang ditandai dengan tanda 5.1 ** dan memiliki untuk
di setiap arah gerakan, jalur kereta dipisahkan satu sama lain oleh strip pemisah (dan jika
tidak adanya - penghalang jalan), tanpa persimpangan pada tingkat yang sama dengan jalan lain, kereta api
atau jalur trem, pejalan kaki atau sepeda.
** Selanjutnya penomoran rambu jalan diberikan sesuai dengan Lampiran 1 (Rambu Jalan).
"Jalan kereta" - kendaraan bermotor yang digabungkan dengan trailer
(trailer).
"Sepeda" - kendaraan, selain kursi roda, yang
memiliki setidaknya dua roda dan biasanya digerakkan oleh energi otot orang,
terletak di kendaraan ini, khususnya dengan menggunakan pedal atau pegangan, dan mungkin juga
memiliki motor listrik dengan daya maksimum terukur dalam mode beban kontinu, tidak melebihi
0,25 kW, mati secara otomatis dengan kecepatan lebih dari 25 km / jam.
"pengendara sepeda" - orang yang mengendarai sepeda.
"Jalur Khusus Sepeda" – secara struktural terpisah dari jalan raya dan
trotoar merupakan elemen jalan (atau jalan terpisah) yang ditujukan untuk pergerakan pengendara sepeda dan
ditandai dengan tanda 4.4.1.
“Zona sepeda”
- wilayah yang dimaksudkan untuk pergerakan pengendara sepeda, yang awal dan akhirnya masing-masing ditandai dengan tanda 5.33.1 dan 5.34.1.
"Pengemudi" - orang yang mengemudikan kendaraan,
seorang pengemudi yang memimpin bungkusan, tunggangan atau kawanan di sepanjang jalan. Seorang pengemudi disamakan dengan pelatihan
menyetir.
"Paksa berhenti" - menghentikan pergerakan kendaraan
karena kerusakan teknis atau bahaya yang ditimbulkan oleh kargo yang diangkut, kondisi pengemudi
(penumpang) atau hambatan di jalan.
“mobil hibrida” - kendaraan yang memiliki
kurang dari 2 konverter daya yang berbeda (motor) dan 2 berbeda
(onboard) sistem penyimpanan energi dengan tujuan untuk dibawa masuk
pergerakan kendaraan.
"Jalan utama" - jalan yang ditandai dengan rambu 2.1, 2.3.1 - 2.3.7 atau 5.1, menurut
dalam kaitannya dengan persimpangan (berdekatan), atau jalan beraspal (aspal dan beton semen,
bahan batu dan sejenisnya) dalam kaitannya dengan tanah, atau jalan apa pun yang terkait dengan jalan keluar
wilayah yang berdekatan. Keberadaan di jalan sekunder tepat sebelum persimpangan bagian dengan
cakupan tidak membuatnya sama nilainya dengan persimpangan.
"lampu siang hari" – perangkat pencahayaan eksternal yang ditujukan untuk
meningkatkan visibilitas kendaraan yang bergerak dari depan selama siang hari.
"Jalan" - dilengkapi atau diadaptasi dan digunakan untuk bergerak
kendaraan sebidang tanah atau permukaan struktur buatan. Jalan itu termasuk
satu atau lebih jalur lalu lintas, serta jalur trem, trotoar, bahu jalan, dan jalur pemisah
jika tersedia.
"Lalu Lintas Jalan" - Seperangkat hubungan sosial yang timbul di
proses pemindahan orang dan barang dengan atau tanpa kendaraan di dalam jalan raya.
"kecelakaan lalu lintas" - peristiwa yang terjadi dalam proses
pergerakan di jalan kendaraan dan dengan partisipasinya, di mana orang terbunuh atau terluka,
kendaraan, bangunan, kargo yang rusak, atau kerusakan material lainnya.
"Perlintasan kereta api" - melintasi jalan dengan rel kereta api
di level yang sama.
“Rute kendaraan” - kendaraan umum
penggunaan (bus, bis listrik, trem), dimaksudkan untuk mengangkut orang di jalan dan bergerak
di sepanjang rute yang ditetapkan dengan perhentian yang ditentukan.
“kendaraan mekanik” - kendaraan yang dikemudikan
digerakkan oleh mesin. Istilah ini juga berlaku untuk traktor dan mesin yang bergerak sendiri.
"Moped" - kendaraan bermotor roda dua atau tiga,
yang kecepatan desain maksimumnya tidak melebihi 50 km / jam, yang memiliki mesin internal
pembakaran dengan volume kerja tidak melebihi 50 meter kubik. cm, atau motor listrik diberi nilai maksimum
daya dalam mode beban kontinu lebih dari 0,25 kW dan kurang dari 4 kW. Disamakan dengan moped
paha depan memiliki karakteristik teknis yang serupa.
"Sepeda motor" - kendaraan bermotor roda dua dengan samping
dengan atau tanpa trailer, perpindahannya (dalam kasus mesin pembakaran internal)
melebihi 50 meter kubik cm atau kecepatan desain maksimum (dengan mesin apa pun) melebihi 50 km / jam. UNTUK
becak disamakan dengan sepeda motor, begitu pula sepeda quad dengan jok atau setang sepeda motor
jenis sepeda motor, yang memiliki berat bongkar tidak melebihi 400 kg (550 kg untuk pengangkutan
sarana yang dimaksudkan untuk pengangkutan barang) tanpa memperhitungkan massa baterai (dalam hal kelistrikan
kendaraan), dan tenaga mesin efektif maksimum tidak melebihi 15 kW.
"Lokalitas" - area built-up, pintu masuk dan pintu keluarnya
yang diberi tanda 5.23.1 - 5.26.
“Visibilitas tidak memadai” – jarak pandang jalan dalam kondisi kurang dari 300 m
kabut, hujan, salju, dan sejenisnya, dan saat senja.
"Menyalip" - di depan satu atau lebih kendaraan,
terkait dengan memasuki jalur (sisi jalur lalu lintas) yang dimaksudkan untuk lalu lintas yang datang, dan
selanjutnya kembali ke jalur yang sebelumnya ditempati (sisi jalur lalu lintas).
"Pinggir jalan" - elemen jalan yang berbatasan langsung dengan jalan raya
sejajar dengannya, berbeda dalam jenis cakupan atau disorot menggunakan markup 1.2
digunakan untuk mengemudi, berhenti dan parkir sesuai dengan Peraturan Lalu Lintas 2020 Rusia (RF).
"Pendidikan Mengemudi" - seorang pekerja pedagogis dari organisasi yang melakukan kegiatan pendidikan dan melaksanakan program pelatihan profesional dasar untuk pengemudi kendaraan dari kategori dan subkategori yang relevan, yang kualifikasinya memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditentukan dalam buku referensi kualifikasi dan (atau) standar profesional (jika ada) ), mengajar mengendarai kendaraan.
"belajar mengemudi" - seseorang yang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, menjalani pelatihan kejuruan yang sesuai di organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan melaksanakan program pelatihan kejuruan dasar untuk pengemudi kendaraan dari kategori dan subkategori yang relevan, yang memiliki keterampilan mengemudi awal dan telah menguasai persyaratan Peraturan.
“Visibilitas terbatas” – jarak pandang pengemudi terhadap jalan ke arah
lalu lintas dibatasi oleh medan, parameter geometris jalan, vegetasi,
gedung, bangunan, atau benda lain, termasuk kendaraan.
“Bahaya terhadap lalu lintas” - situasi yang muncul selama jalan
gerakan di mana kelanjutan gerakan ke arah dan kecepatan yang sama menciptakan ancaman
terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Barang berbahaya" - zat, produk dari mereka, limbah industri dan lainnya
kegiatan ekonomi yang, karena sifat inherennya, dapat menimbulkan ancaman
kehidupan dan kesehatan manusia, merusak lingkungan, merusak atau menghancurkan aset material.
"Maju" - pergerakan kendaraan dengan kecepatan lebih dari
kecepatan kendaraan yang lewat.
“Transportasi terorganisir untuk sekelompok anak-anak” – transportasi di dalam bus yang tidak berhubungan dengan
kendaraan antar-jemput, sekelompok anak yang terdiri dari 8 orang atau lebih, dibawa tanpa mereka
orang tua atau perwakilan hukum lainnya.
“Konvoi transportasi terorganisir” - kelompok tiga atau lebih
kendaraan yang digerakkan tenaga langsung mengikuti satu sama lain di jalur yang sama
gerakan dengan lampu depan yang dinyalakan secara permanen disertai dengan kepala kendaraan dengan diterapkan
pada permukaan luar dengan skema warna khusus dan termasuk suar berkedip
warna biru dan merah.
“Kolom kaki terorganisir” - sekelompok orang yang ditunjuk sesuai dengan pasal 4.2 Peraturan, bergerak bersama di sepanjang jalan menjadi satu
arah.
"Berhenti" - sengaja menghentikan pergerakan kendaraan
hingga 5 menit, serta lebih lama, jika perlu untuk naik atau turun penumpang atau
memuat atau membongkar kendaraan.
"Pulau Keselamatan" - unsur penataan jalan,
jalur pemisah (termasuk jalur untuk pengendara sepeda),
serta jalur dan jalur trem, yang dipisahkan secara struktural
trotoar di atas jalan raya atau ditandai
sarana teknis manajemen lalu lintas dan
dirancang untuk menghentikan pejalan kaki saat melintasi jalur lalu lintas
jalan raya. Pulau keamanan mungkin termasuk bagian dari pemisah
jalur tempat penyeberangan pejalan kaki diletakkan.
“Parkir (tempat parkir)” - ditandai khusus dan
perlu dilengkapi dan dilengkapi tempat, yang juga merupakan bagian dari jalan dan
(atau) berdekatan dengan jalur lalu lintas dan (atau) trotoar, bahu, jalan layang atau jembatan, atau menjadi bagian dari
ruang di bawah panggung atau di bawah jembatan, kotak dan objek lain dari jaringan jalan, gedung,
bangunan atau bangunan dan dimaksudkan untuk parkir kendaraan yang terorganisir dengan bayaran
atas dasar atau tanpa memungut biaya berdasarkan keputusan pemilik atau pemilik jalan raya lainnya,
pemilik sebidang tanah atau pemilik bagian bangunan, struktur atau struktur yang sesuai.
"Penumpang" – seseorang, selain pengemudi, yang berada di dalam kendaraan
(di atasnya), serta orang yang memasuki kendaraan (duduk di atasnya) atau keluar
kendaraan (turun).
"Persimpangan" - tempat persimpangan, persimpangan atau percabangan jalan di
satu tingkat, dibatasi oleh garis-garis imajiner yang menghubungkan paling berlawanan, paling banyak
jauh dari pusat persimpangan, awal dari jalur lalu lintas. Keluar dari
wilayah yang berdekatan.
"Pembangunan kembali" - meninggalkan jalur yang ditempati atau baris yang ditempati dengan
mempertahankan arah gerakan semula.
"Pejalan kaki" - orang yang berada di luar kendaraan di jalan raya, atau
di jalur pejalan kaki atau sepeda dan tidak berfungsi di jalur tersebut. Pejalan kaki adalah
orang yang bergerak dengan kursi roda, mengendarai sepeda, moped, sepeda motor, membawa
kereta luncur, kereta, bayi atau kursi roda, serta sepatu roda yang digunakan untuk gerakan,
skuter dan cara serupa lainnya.
"Trotoar" - dilengkapi atau diadaptasi untuk pergerakan
jalur pejalan kaki atau permukaan bangunan buatan, ditandai dengan tanda 4.5.1.
"Zona pejalan kaki" - area yang disediakan untuk lalu lintas pejalan kaki,
awal dan akhir masing-masing ditandai dengan tanda 5.33 dan 5.34.
“Jalur pejalan kaki dan sepeda (jalur sepeda)” -
elemen jalan yang secara struktural dipisahkan dari jalur lalu lintas (atau jalan terpisah) yang dimaksudkan untuk
pergerakan pengendara sepeda secara terpisah atau bersama dengan pejalan kaki dan ditandai dengan rambu 4.5.2 - 4.5.7.
"Jalur" - salah satu jalur memanjang dari jalan raya,
bertanda atau tidak bertanda dan memiliki lebar yang cukup untuk pergerakan kendaraan dalam satu
deretan.
"Jalur sepeda" - lajur jalan yang dimaksud
для движения на велосипедах и мопедах, отделенная от остальной проезжей
bagian dengan tanda horizontal dan ditandai dengan tanda 5.14.2
“Keuntungan (prioritas)” - hak untuk mengemudi terlebih dahulu
arah yang dimaksudkan dalam kaitannya dengan pengguna jalan lainnya.
"Membiarkan" - objek diam di jalur (rusak atau
kendaraan rusak, cacat jalur lalu lintas, benda asing, dll.), yang tidak memungkinkan
lanjutkan berkendara di sepanjang jalur ini.
Tidak ada halangan adalah kemacetan lalu lintas atau kendaraan yang berhenti di jalur masuk ini
sesuai dengan persyaratan Aturan.
"Daerah sekitar" - area yang berbatasan langsung dengan
jalan dan tidak dimaksudkan untuk melewati lalu lintas kendaraan (halaman, area pemukiman,
tempat parkir, pom bensin, tempat usaha dan sejenisnya). Gerakan di wilayah yang berdekatan dilakukan di
sesuai dengan Aturan peraturan lalu lintas 2020 ini.
"Cuplikan" - kendaraan yang tidak dilengkapi dengan mesin dan
ditujukan untuk pergerakan di kereta dengan kendaraan yang digerakkan tenaga. Istilah menyebar
juga untuk semi-trailer dan pembongkaran trailer.
"Jalan raya" - elemen jalan yang dimaksudkan untuk pergerakan
kendaraan tanpa jejak.
"garis pemisah" - elemen jalan, dialokasikan secara konstruktif dan
(atau) dengan menggunakan marka 1.2, memisahkan jalur lalu lintas, juga jalur lalu lintas dan jalur trem dan bukan
dirancang untuk pergerakan dan pemberhentian kendaraan.
“Berat maksimum yang diizinkan” - massa kendaraan yang dilengkapi
artinya dengan kargo, pengemudi dan penumpang, ditetapkan oleh pabrikan sebagai
maksimum yang diizinkan. Untuk massa maksimum yang diizinkan dari satu set kendaraan, mis.
digabungkan dan bergerak secara keseluruhan, jumlah dari massa transportasi maksimum yang diizinkan
dana termasuk dalam komposisi.
"Pengatur" - orang yang berwenang untuk
regulasi lalu lintas menggunakan sinyal yang ditetapkan oleh Rules of the Road 2020, dan secara langsung
melaksanakan peraturan yang ditentukan. Pengatur lalu lintas harus seragam dan / atau memiliki
tanda dan perlengkapan khusus. Regulator termasuk petugas polisi dan kendaraan militer.
inspeksi, serta karyawan layanan pemeliharaan jalan, tugas di perlintasan sebidang dan
penyeberangan penyeberangan dalam pelaksanaan tugas resminya.
Regulator juga termasuk orang yang berwenang dari antara karyawan unit keamanan transportasi yang melakukan tugas inspeksi, inspeksi tambahan, pemeriksaan ulang, observasi dan (atau) wawancara untuk memastikan keamanan transportasi, sehubungan dengan peraturan lalu lintas di bagian jalan raya yang ditentukan. dengan keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 18 Juli 2016 No 686 “Tentang penentuan ruas jalan, rel kereta api dan saluran air pedalaman, landasan helikopter, lokasi pendaratan, serta bangunan, struktur, perangkat, dan peralatan lain yang memastikan berfungsinya kompleks transportasi yang merupakan objek infrastruktur transportasi”.
"Tempat parkir" - sengaja menghentikan pergerakan kendaraan di
waktu lebih dari 5 menit untuk alasan yang tidak terkait dengan naik atau turunnya penumpang atau pemuatan atau
membongkar kendaraan.
"Waktu malam" - interval waktu dari akhir senja hingga
senja dini hari.
"Kendaraan" - perangkat yang dirancang untuk diangkut
jalan orang, barang atau peralatan yang dipasang di atasnya.
"Trotoar" - elemen jalan yang dimaksudkan untuk pergerakan pejalan kaki dan
berdekatan dengan jalur lalu lintas atau jalur sepeda, atau dipisahkan oleh halaman rumput.
“Beri jalan (jangan ikut campur)” - persyaratan itu
seorang pengguna jalan tidak boleh memulai, melanjutkan atau terus bergerak, berolahraga
manuver apapun jika dapat memaksa pengguna jalan lain yang berhubungan dengannya
keuntungan, ubah arah atau kecepatan.
"Pengguna jalan" - orang yang menerima langsung
partisipasi dalam proses pergerakan sebagai pengemudi, pejalan kaki, penumpang kendaraan.
"Bus sekolah" - kendaraan khusus (bus) yang memenuhi persyaratan kendaraan untuk mengangkut anak-anak yang ditetapkan oleh undang-undang tentang regulasi teknis, dan dimiliki atau dimiliki secara sah oleh lembaga pendidikan prasekolah atau organisasi pendidikan umum.
"Mobil listrik" - kendaraan yang dikemudikan
semata-mata motor listrik dan diisi oleh
sumber listrik eksternal.
1.3. Pengguna jalan wajib mengetahui dan mematuhi persyaratan Peraturan yang berkaitan dengan mereka,
sinyal lalu lintas, rambu dan marka, serta mengikuti perintah dari pengendali lalu lintas yang beroperasi di
batas hak yang diberikan kepada mereka dan mengatur lalu lintas dengan sinyal yang ditetapkan.
1.4. Lalu lintas kanan kendaraan dibuat di jalan raya.
1.5. Pengguna jalan harus bertindak sedemikian rupa agar tidak membahayakan
gerakan dan tidak membahayakan.
Dilarang merusak atau mengotori permukaan jalan, menghilangkan,
halangan, kerusakan, pemasangan rambu-rambu jalan yang tidak sah, lampu lalu lintas dan sarana teknis lainnya
pengaturan lalu lintas, tinggalkan benda di jalan yang mengganggu pergerakan. Orang yang ikut campur
berkewajiban untuk mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk menghilangkannya, dan jika tidak memungkinkan, maka dengan cara yang tersedia
memastikan bahwa pengguna jalan mendapat informasi tentang bahaya dan memberi tahu polisi.
1.6. Orang yang melanggar Aturan 2020 bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.