Kewajiban dan hak penumpang
Tak Berkategori

Kewajiban dan hak penumpang

5.1

Penumpang diperbolehkan untuk naik (turun) setelah menghentikan kendaraan hanya dari lokasi pendaratan, dan jika tidak ada lokasi seperti itu - dari trotoar atau bahu jalan, dan jika hal ini tidak memungkinkan, maka dari jalur ekstrim jalur lalu lintas (tetapi tidak dari sisi jalur lalu lintas yang berdekatan), asalkan aman dan tidak menimbulkan hambatan bagi pengguna jalan lain.

5.2

Penumpang yang menggunakan kendaraan harus:

a)duduk atau berdiri (jika disediakan sesuai desain kendaraan) di tempat yang ditentukan untuk ini, berpegangan pada pegangan atau perangkat lain;
b)saat bepergian dengan kendaraan yang dilengkapi sabuk pengaman (kecuali untuk penumpang penyandang disabilitas, yang karakteristik fisiologisnya mencegah penggunaan sabuk pengaman), diikat, dan di atas sepeda motor serta moped - dengan helm sepeda motor berkancing;
c)tidak mencemari jalan raya dan jalur pemisah jalan;
d)tidak mengancam keselamatan jalan karena tindakan mereka.
e)dalam hal menghentikan atau memarkir kendaraan atas permintaan mereka di tempat-tempat di mana berhenti, parkir atau parkir diperbolehkan hanya untuk pengemudi yang mengangkut penumpang dengan disabilitas, atas permintaan seorang petugas polisi, menunjukkan dokumen yang menegaskan disabilitas (kecuali untuk penumpang dengan tanda-tanda disabilitas yang jelas) (sub-paragraf 11.07.2018. XNUMX).

Kembali ke daftar isi

5.3

Penumpang dilarang:

a)saat mengemudi, alihkan perhatian pengemudi dari mengemudikan kendaraan dan mengganggunya;
b)untuk membuka pintu kendaraan tanpa memastikan bahwa itu berhenti di trotoar, tempat pendaratan, tepi jalur lalu lintas atau di sisi jalan;
c)cegah pintu dari menutup dan gunakan tangga dan tonjolan kendaraan untuk mengemudi;
d)Saat mengemudi, berdirilah di belakang truk, duduklah di samping atau di tempat yang tidak dilengkapi dengan tempat duduk.

5.4

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas jalan raya, penumpang kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut wajib memberikan pertolongan kepada yang terluka, melaporkan kejadian tersebut kepada badan atau unit yang berwenang di Polri dan berada di tempat sampai polisi datang.

5.5

Saat menggunakan kendaraan, penumpang berhak untuk:

a)transportasi yang aman untuk diri Anda dan bagasi Anda;
b)kompensasi atas kerusakan yang disebabkan;
c)menerima informasi yang tepat waktu dan akurat tentang kondisi dan urutan pergerakan.

Tambah komentar