Menyalip, maju, melewati lewat
Tak Berkategori

Menyalip, maju, melewati lewat

perubahan dari 8 April 2020

11.1.
Sebelum mulai menyalip, pengemudi harus memastikan bahwa jalur yang akan ia tinggalkan bebas dengan jarak yang cukup untuk menyalip dan dalam proses menyalip ia tidak akan membahayakan lalu lintas dan menghalangi pengguna jalan lainnya.

11.2.
Pengemudi dilarang menyalip dalam kasus berikut:

  • kendaraan yang bergerak di depan menyalip atau memutar rintangan;

  • sebuah kendaraan melaju di jalur yang sama memberi sinyal belok kiri;

  • kendaraan yang mengikutinya mulai menyalip;

  • setelah menyalip, ia tidak akan dapat kembali ke jalur yang sebelumnya ditempati tanpa membuat bahaya untuk lalu lintas dan gangguan pada kendaraan yang disalip.

11.3.
Pengemudi kendaraan yang disalip dilarang untuk mencegah penyalaan dengan cara meningkatkan kecepatan atau tindakan lainnya.

11.4.
Menyalip dilarang:

  • di persimpangan yang diatur, serta di persimpangan yang tidak diatur saat berkendara di jalan non-utama;

  • di penyeberangan pejalan kaki;

  • pada penyeberangan level dan lebih dekat dari 100 meter di depannya;

  • di jembatan, jalan layang, jalan layang dan di bawahnya, serta di terowongan;

  • di ujung tanjakan, di tikungan berbahaya, dan di area lain dengan jarak pandang terbatas.

11.5.
Kendaraan terdepan saat mengemudi melalui penyeberangan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan paragraf 14.2 dari Aturan.

11.6.
Jika sulit untuk menyalip atau menyalip kendaraan yang bergerak lambat, kendaraan berukuran besar atau kendaraan yang melaju dengan kecepatan tidak melebihi 30 km / jam di luar pemukiman, pengemudi kendaraan tersebut harus mengambil sejauh mungkin ke kanan, dan, jika perlu, berhenti untuk membiarkan kendaraan berikut.

11.7.
Jika jalan yang akan datang sulit, pengemudi yang di sisinya ada halangan, harus mengalah. Jika ada halangan di lereng yang ditandai dengan rambu 1.13 dan 1.14, maka pengendara kendaraan yang bergerak menuruni bukit harus memberi jalan.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar