Batas waktu untuk mengemudi dan istirahat
Tak Berkategori

Batas waktu untuk mengemudi dan istirahat

26.1.
Selambat-lambatnya 4 jam 30 menit sejak dimulainya mengemudi atau dimulainya periode mengemudi berikutnya, pengemudi harus istirahat dari mengemudi selama minimal 45 menit, setelah itu pengemudi dapat memulai periode mengemudi berikutnya. Istirahat yang ditentukan dapat dibagi menjadi 2 bagian atau lebih, yang pertama harus minimal 15 menit dan yang terakhir minimal 30 menit.

26.2.
Waktu mengemudi tidak boleh melebihi:

  • 9 jam dalam waktu tidak melebihi 24 jam sejak dimulainya mengemudi, setelah akhir istirahat harian atau mingguan. Diperbolehkan untuk menambah waktu ini hingga 10 jam, tetapi tidak lebih dari 2 kali selama satu minggu kalender;

  • 56 jam dalam satu minggu kalender;

  • 90 jam dalam 2 minggu kalender.

26.3.
Istirahat pengemudi dari mengemudi harus terus menerus dan berjumlah:

  • setidaknya 11 jam untuk jangka waktu tidak melebihi 24 jam (istirahat harian). Diperbolehkan untuk mengurangi waktu ini menjadi 9 jam, tetapi tidak lebih dari 3 kali dalam periode tidak melebihi enam periode 24-jam dari akhir istirahat mingguan;

  • setidaknya 45 jam dalam periode tidak melebihi enam periode 24 jam dari akhir istirahat mingguan (istirahat mingguan). Diperbolehkan untuk mengurangi waktu ini menjadi 24 jam, tetapi tidak lebih dari sekali selama 2 minggu kalender berturut-turut. Perbedaan waktu pengurangan istirahat mingguan secara penuh harus dalam 3 minggu kalender berturut-turut setelah akhir minggu kalender dimana sisa mingguan dikurangi, digunakan oleh pengemudi untuk beristirahat dari mengemudi.

26.4.
Setelah mencapai batas waktu untuk mengemudikan kendaraan yang diatur dalam klausul 26.1 dan (atau) paragraf dua dari klausul 26.2 Peraturan ini, dan jika tidak ada tempat parkir untuk istirahat, pengemudi berhak untuk menambah waktu mengemudi kendaraan pada waktu yang diperlukan untuk pindah dengan tindakan pencegahan yang diperlukan ke tempat terdekat. tempat istirahat, tetapi tidak lebih dari:

  • selama 1 jam - untuk kasus yang ditentukan dalam pasal 26.1 Peraturan ini;

  • selama 2 jam - untuk kasus yang ditentukan dalam paragraf kedua pasal 26.2 Peraturan ini.

Catatan. Ketentuan bagian ini berlaku untuk truk yang mengoperasikan individu dengan berat maksimum yang diizinkan melebihi 3500 kilogram dan bus. Orang-orang ini, atas permintaan pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan negara federal di bidang keselamatan jalan raya, memberikan akses ke takograf dan kartu pengemudi yang digunakan sehubungan dengan takograf, dan juga mencetak informasi dari takograf atas permintaan pejabat tersebut.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar