Gerakan di daerah pemukiman
perubahan dari 8 April 2020
17.1.
Pada kawasan pemukiman, yaitu pada wilayah yang pintu masuk dan keluarnya ditandai dengan rambu 5.21 dan 5.22, pergerakan pejalan kaki diperbolehkan baik di trotoar maupun di jalur lalu lintas. Di kawasan pemukiman, pejalan kaki memiliki prioritas, tetapi mereka tidak boleh mengganggu pergerakan kendaraan.
17.2.
Di kawasan pemukiman, melalui lalu lintas kendaraan yang digerakkan tenaga, pelatihan mengemudi, parkir dengan mesin yang sedang berjalan, serta parkir truk dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3,5 ton di luar tempat yang ditentukan secara khusus dan ditandai dengan tanda dan (atau) marka, dilarang.
17.3.
Saat meninggalkan pemukiman, pengemudi harus memberi jalan kepada pengguna jalan lain.
17.4.
Persyaratan bagian ini juga berlaku untuk area halaman.