Lalu lintas kendaraan dengan sinyal khusus
Tak Berkategori

Lalu lintas kendaraan dengan sinyal khusus

3.1

Pengemudi kendaraan operasional, yang melakukan tugas layanan mendesak, dapat menyimpang dari persyaratan Bagian 8 (kecuali untuk sinyal dari pengawas lalu lintas), 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 26, 27 dan paragraf 28.1 dari Peraturan ini, dengan ketentuan menyalakan lampu berkedip biru atau merah dan sinyal suara khusus dan memastikan keselamatan di jalan raya. Jika tidak perlu lagi menarik perhatian pengguna jalan, sinyal suara khusus bisa dimatikan.

3.2

Dalam hal kendaraan mendekat dengan lampu kilat biru dan (atau) sinyal suara khusus, pengemudi kendaraan lain yang dapat menimbulkan hambatan bagi pergerakannya wajib memberi jalan dan memastikan lintasan kendaraan yang ditentukan (dan kendaraan yang menyertainya) tanpa halangan.

Pada kendaraan yang bergerak dalam konvoi yang dikawal, lampu depan yang dicelupkan harus dinyalakan.

Jika kendaraan seperti itu memiliki lampu suar berwarna biru dan merah atau hanya menyala merah, pengemudi kendaraan lain harus berhenti di tepi kanan jalur lalu lintas (di bahu kanan). Di jalan dengan jalur pemisah, persyaratan ini harus dipenuhi oleh pengemudi kendaraan yang bergerak searah.

3.3

Jika, saat mengawal konvoi kendaraan dengan kendaraan yang bergerak di depan konvoi, warna biru dan merah atau hanya lampu suar merah yang dinyalakan, konvoi harus ditutup oleh kendaraan dengan suar berkedip hijau atau biru dan hijau menyala, setelah itu pembatasan pergerakan kendaraan lain dibatalkan. dana.

3.4

Dilarang menyalip dan berlari lebih cepat dari kendaraan dengan beacon berkedip biru dan merah atau hanya merah dan hijau atau biru dan hijau berkedip dan kendaraan (konvoi) yang menemani mereka, serta bergerak di sepanjang jalur yang berdekatan dengan kecepatan konvoi atau mengambil tempat dalam konvoi.

3.5

Saat mendekati kendaraan yang tidak bergerak dengan lampu berkedip biru dan sinyal suara khusus (atau tanpa menyalakan sinyal suara khusus), berdiri di samping (dekat jalur lalu lintas) atau di jalur lalu lintas, pengemudi harus mengurangi kecepatan hingga 40 km / jam dan, jika pengontrol lalu lintas dari sinyal berhenti yang sesuai. Anda dapat terus mengemudi hanya dengan izin dari pengontrol lalu lintas.

3.6

Menyalakan lampu kilat warna jingga pada kendaraan bertanda "Anak", pada kendaraan bermotor dinas pemeliharaan jalan saat bekerja di jalan, pada kendaraan besar dan berat, pada mesin pertanian yang lebarnya melebihi 2,6 m memberi mereka keuntungan dalam bergerak, dan berfungsi untuk menarik perhatian dan memperingatkan bahaya. Sementara itu, pengemudi kendaraan dinas pemeliharaan jalan, saat melakukan pekerjaan di jalan, diperbolehkan menyimpang dari persyaratan rambu jalan (kecuali rambu dan rambu prioritas 3.21, 3.22, 3.23), marka jalan, serta paragraf 11.2, 11.5, 11.6, 11.7, 11.8, 11.9, 11.10, 11.12, 11.13, sub-paragraf "b", "c", "d" dari paragraf 26.2 Aturan ini, asalkan keselamatan jalan dipastikan. Pengemudi kendaraan lain tidak boleh mengganggu pekerjaan mereka.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar