Lalu lintas di jalan raya
Tak Berkategori

Lalu lintas di jalan raya

perubahan dari 8 April 2020

16.1.
Di jalan raya dilarang:

  • pergerakan pejalan kaki, hewan peliharaan, sepeda, moped, traktor dan kendaraan gerak sendiri, kendaraan lain yang kecepatannya menurut karakteristik teknis atau kondisinya kurang dari 40 km / jam;

  • pergerakan truk dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3,5 ton di luar jalur kedua;

  • berhenti di luar area parkir khusus yang ditandai dengan rambu 6.4 atau 7.11;

  • Putar balik dan masuk ke jeda teknologi dari strip pemisah;

  • gerakan mundur;

16.2.
Jika terjadi penghentian paksa di jalan raya, pengemudi harus menunjuk kendaraan tersebut sesuai dengan persyaratan pasal 7 Peraturan dan mengambil tindakan untuk membawanya ke jalur yang ditentukan (di sebelah kanan garis yang menunjukkan tepi jalan raya).

16.3.
Persyaratan ruas ini juga berlaku untuk jalan yang ditandai dengan rambu 5.3.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar