Persyaratan tambahan untuk pergerakan kereta kuda, serta untuk mengendarai hewan
Tak Berkategori

Persyaratan tambahan untuk pergerakan kereta kuda, serta untuk mengendarai hewan

perubahan dari 8 April 2020

25.1.
Orang yang berusia minimal 14 tahun diperbolehkan mengemudikan kereta kuda (kereta luncur), menjadi pengemudi hewan pengangkut, menunggang hewan, atau berkelompok saat mengemudi di jalan raya.

25.2.
Kereta yang ditarik kuda (kereta luncur), menunggang dan membawa hewan pengangkut hanya boleh bergerak dalam satu baris sejauh mungkin ke kanan. Mengemudi di pinggir jalan diperbolehkan jika tidak mengganggu pejalan kaki.

Kolom gerobak yang ditarik kuda (kereta luncur), hewan tunggangan dan beban, saat bergerak di sepanjang jalur lalu lintas, harus dibagi menjadi kelompok yang terdiri dari 10 hewan tunggangan dan beban dan 5 gerobak (kereta luncur). Untuk memudahkan menyalip, jarak antar kelompok harus 80 - 100 m.

25.3.
Pengemudi kereta kuda (kereta luncur), ketika memasuki jalan dari wilayah yang berdekatan atau dari jalan sekunder di tempat-tempat dengan jarak pandang terbatas, harus memimpin hewan dengan tali kekang.

25.4.
Biasanya, hewan harus didorong di sepanjang jalan pada siang hari. Pengemudi harus mengarahkan hewan sedekat mungkin ke sisi kanan jalan.

25.5.
Saat mengendarai hewan melintasi rel kereta api, kawanan harus dibagi menjadi beberapa kelompok sedemikian rupa sehingga, dengan mempertimbangkan jumlah penggiring, jalur aman dari setiap kelompok dipastikan.

25.6.
Pengemudi kereta kuda (sledges), pengemudi paket, menunggang hewan dan ternak dilarang:

  • meninggalkan hewan di jalan tanpa pengawasan;

  • untuk menggiring hewan melalui rel kereta api dan jalan raya di luar tempat yang ditentukan secara khusus, serta pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang yang tidak memadai (kecuali untuk ternak yang lewat pada tingkat yang berbeda);

  • pimpin hewan di sepanjang jalan dengan aspal dan perkerasan beton semen jika ada cara lain.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar