Penerapan sinyal khusus.
Tak Berkategori

Penerapan sinyal khusus.

perubahan dari 8 April 2020

Daftar badan negara yang kendaraannya memasang sinyal khusus disetujui oleh Keputusan Presiden Federasi Rusia 19.05.2012 N 635.

3.1.
Pengemudi kendaraan dengan suar berkedip biru menyala, melakukan tugas resmi yang mendesak, dapat menyimpang dari persyaratan bagian 6 (kecuali untuk sinyal pengawas lalu lintas) dan 8 - 18 Peraturan ini, lampiran 1 (Rambu jalan) dan 2 (Marka jalan) pada Aturan ini, asalkan memastikan keselamatan lalu lintas.

Untuk mendapatkan keuntungan dari pengguna jalan lainnya, pengemudi kendaraan tersebut harus menyalakan lampu berkedip biru dan sinyal suara khusus. Mereka dapat memanfaatkan prioritas hanya dengan memastikan bahwa mereka diberikan cara.

Hak yang sama dinikmati oleh pengemudi kendaraan yang ditemani oleh kendaraan yang memiliki skema grafik warna khusus yang diterapkan pada permukaan luar, dengan suar berkedip biru dan merah dan sinyal suara khusus menyala, dalam kasus yang ditetapkan dalam paragraf ini. Pada kendaraan yang dikawal, lampu depan yang dicelupkan harus dinyalakan.

Pada kendaraan Inspektorat Keselamatan Lalu Lintas Negara Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia, Dinas Keamanan Federal Federasi Rusia, Dinas Keamanan Federal Federasi Rusia dan Inspektorat Mobil Militer, selain lampu berkedip biru, lampu berkedip merah mungkin dinyalakan.

3.2.
Ketika sebuah kendaraan mendekat dengan lampu berkedip biru dan sinyal suara khusus menyala, pengemudi harus memberi jalan untuk memastikan perjalanan tanpa halangan dari kendaraan yang ditentukan.

Saat mendekati kendaraan yang memiliki skema warna khusus yang diterapkan pada permukaan luarnya, dengan lampu suar berwarna biru dan merah yang berkedip-kedip dan sinyal suara khusus, pengemudi wajib memberi jalan untuk memastikan perjalanan tanpa halangan dari kendaraan yang ditentukan, serta kendaraan yang menyertainya (kendaraan pendamping).

Dilarang menyalip kendaraan yang memiliki skema warna khusus yang tercetak di permukaan luarnya dengan lampu suar biru berkedip dan sinyal suara khusus dinyalakan.

Dilarang menyalip kendaraan yang memiliki skema warna khusus yang tercetak di permukaan luarnya, dengan beacon berkedip biru dan merah dan sinyal suara khusus menyala, serta kendaraan pendamping (kendaraan pendamping).

3.3.
Saat mendekati kendaraan yang tidak bergerak dengan lampu berkedip biru menyala, pengemudi harus mengurangi kecepatan agar dapat segera berhenti jika perlu.

3.4.
Suar kuning atau oranye harus dinyalakan pada kendaraan dalam kasus berikut:

  • pelaksanaan pekerjaan konstruksi, perbaikan atau pemeliharaan jalan, pemuatan kendaraan yang rusak, rusak dan dapat dipindahkan;

  • pergerakan kendaraan besar, serta pengangkutan bahan peledak, mudah terbakar, zat radioaktif, dan zat beracun dengan tingkat bahaya tinggi;

  • mengawal kendaraan berat dan (atau) berukuran besar, serta kendaraan yang membawa barang berbahaya;

  • pendampingan kelompok pengendara sepeda yang terorganisir selama acara pelatihan di jalan umum;

  • transportasi terorganisir sekelompok anak.

Lampu berkedip kuning atau oranye yang dinyalakan tidak memberikan keuntungan pada lalu lintas dan berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan lain tentang bahaya tersebut.

3.5.
Pengemudi kendaraan dengan suar berkedip kuning atau oranye menyala saat melakukan pekerjaan konstruksi, perbaikan atau pemeliharaan jalan, memuat kendaraan yang rusak, tidak berfungsi dan bergerak dapat menyimpang dari persyaratan rambu jalan (kecuali untuk rambu 2.2, 2.4 - 2.6 

, 3.11 - 3.14 

, 3.17.2 , 3.20 ) dan marka jalan, serta paragraf 9.4 - 9.8 dan 16.1 Peraturan ini, tunduk pada jaminan keselamatan jalan.

Pengemudi kendaraan besar, serta kendaraan yang menyertai kendaraan besar dan (atau) berat, dengan lampu suar kuning atau oranye menyala, dapat menyimpang dari persyaratan marka jalan, asalkan keselamatan lalu lintas jalan dipastikan.

3.6.
Pengemudi kendaraan dari organisasi pos federal dan kendaraan yang mengangkut hasil tunai dan (atau) barang berharga dapat menyalakan lampu suar berwarna putih bulan dan sinyal suara khusus hanya ketika menyerang kendaraan tersebut. Kilatan cahaya bulan putih tidak memberikan keuntungan dalam bergerak dan berfungsi untuk menarik perhatian aparat kepolisian dan lainnya.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar