8. Tanda untuk informasi tambahan (piring)
Rambu-rambu informasi tambahan (pelat) menentukan atau membatasi efek rambu yang digunakan, atau berisi informasi lain untuk pengguna jalan.
8.1.1 "Jarak ke objek"
Jarak dari tanda ke awal bagian berbahaya, tempat pengenalan batasan yang sesuai atau objek (tempat) tertentu yang terletak di depan arah perjalanan ditunjukkan.
8.1.2 "Jarak ke objek"
Menunjukkan jarak dari rambu 2.4 ke persimpangan jika rambu 2.5 dipasang tepat sebelum persimpangan.
8.1.3 "Jarak ke objek"
Menunjukkan jarak suatu benda dari jalan raya.
8.1.4 "Jarak ke objek"
Menunjukkan jarak suatu benda dari jalan raya.
8.2.1 "Zona aksi"
Menunjukkan panjang ruas jalan berbahaya yang ditunjukkan dengan rambu peringatan, atau area cakupan rambu larangan, serta rambu 5.16, 6.2 dan 6.4.
8.2.2 "Zona aksi"
Menunjukkan cakupan area tanda larangan 3.27-3.30.
8.2.3 "Zona aksi"
Menunjukkan akhir dari rentang karakter 3.27-3.30.
8.2.4 "Zona aksi"
Memberi tahu pengemudi tentang kehadiran mereka di zona aksi rambu 3.27-3.30.
8.2.5 "Zona aksi"
Tunjukkan arah dan luas tindakan rambu 3.27-3.30 ketika berhenti atau parkir dilarang di sepanjang satu sisi alun-alun, fasad bangunan, dan sejenisnya.
8.2.6 "Zona aksi"
Tunjukkan arah dan luas tindakan rambu 3.27-3.30 ketika berhenti atau parkir dilarang di sepanjang satu sisi alun-alun, fasad bangunan, dan sejenisnya.
8.3.1-8.3.3 "Petunjuk arah"
Tunjukkan arah tindakan rambu yang dipasang di depan persimpangan atau arah pergerakan ke objek yang ditentukan yang terletak tepat di pinggir jalan.
8.4.1-8.4.8 "Jenis kendaraan"
Tunjukkan jenis kendaraan yang diaplikasikan tanda tersebut.
Pelat 8.4.1 memperluas validitas tanda untuk truk, termasuk truk dengan trailer, dengan massa resmi maksimum lebih dari 3,5 ton, pelat 8.4.3 - untuk mobil, serta truk dengan massa resmi maksimum hingga 3,5 ton, pelat 8.4.3.1 - untuk kendaraan listrik dan kendaraan hibrida yang dapat diisi dari sumber eksternal, pelat 8.4.8 - untuk kendaraan yang dilengkapi tanda pengenal (pelat informasi) "Barang berbahaya".
8.4.9 - 8.4.15 "Kecuali untuk jenis kendaraan."
Tunjukkan jenis kendaraan yang tidak tercakup oleh rambu tersebut.
Gambar 8.4.14 tidak berlaku tanda untuk kendaraan yang digunakan sebagai taksi penumpang.
8.5.1 "Sabtu, Minggu dan Hari Libur"
Tunjukkan hari-hari dalam seminggu di mana tanda itu valid.
8.5.2 "Hari kerja"
Tunjukkan hari-hari dalam seminggu di mana tanda itu valid.
8.5.3 "Hari-hari dalam seminggu"
Tunjukkan hari-hari dalam seminggu di mana tanda itu valid.
8.5.4 "Waktu aksi"
Menunjukkan waktu selama tanda itu valid.
8.5.5 "Waktu aksi"
Tunjukkan hari dalam seminggu dan waktu selama tanda itu valid.
8.5.6 "Waktu aksi"
Tunjukkan hari dalam seminggu dan waktu selama tanda itu valid.
8.5.7 "Waktu aksi"
Tunjukkan hari dalam seminggu dan waktu selama tanda itu valid.
8.6.1.-8.6.9 "Metode memarkir kendaraan"
8.6.1 menunjukkan bahwa semua kendaraan harus diparkir sejajar dengan tepi jalur lalu lintas; 8.6.2 - 8.6.9 menunjukkan metode parkir mobil dan sepeda motor di tempat parkir trotoar.
8.7 "Tempat parkir dengan mesin mati"
Menunjukkan bahwa di tempat parkir bertanda tanda 6.4 hanya diperbolehkan memarkir kendaraan dengan mesin dalam keadaan mati.
8.8 "Layanan berbayar"
Menunjukkan bahwa layanan disediakan hanya dengan uang tunai.
8.9 "Membatasi durasi parkir"
Menunjukkan durasi maksimum kendaraan bertahan di tempat parkir yang ditunjukkan dengan tanda 6.4.
8.9.1 "Parkir hanya untuk pemegang izin parkir"
Menunjukkan bahwa hanya kendaraan yang pemiliknya memiliki izin parkir yang diperoleh sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh otoritas eksekutif entitas konstituen Federasi Rusia atau otoritas lokal dan beroperasi di dalam wilayah, yang batas-batasnya ditetapkan oleh otoritas eksekutif terkait, dapat ditempatkan di tempat parkir yang ditandai dengan tanda 6.4 subjek dari Federasi Rusia atau otoritas lokal.
8.9.2 "Parkir untuk kendaraan korps diplomatik saja"
Menunjukkan bahwa hanya kendaraan perwakilan diplomatik, kantor konsuler, organisasi internasional (antarnegara) yang terakreditasi dan kantor perwakilan dari organisasi tersebut yang memiliki plat nomor negara yang digunakan untuk menunjuk kendaraan tersebut yang dapat ditempatkan di tempat parkir (tempat parkir) yang ditandai dengan tanda 6.4.
8.10 "Tempat untuk pemeriksaan mobil"
Menunjukkan adanya jalan layang atau parit observasi di lokasi yang ditandai dengan tanda 6.4 atau 7.11.
8.11 "Batasan berat maksimum yang diizinkan"
Menunjukkan bahwa tanda tersebut hanya berlaku untuk kendaraan dengan massa maksimum yang diizinkan melebihi yang ditunjukkan di pelat.
8.12 "Pinggir jalan berbahaya"
Memperingatkan bahwa pintu keluar ke sisi jalan berbahaya karena pekerjaan perbaikan di atasnya. Digunakan dengan tanda 1.25.
8.13 "Arah jalan utama"
Menunjukkan arah jalan utama di persimpangan.
8.14 "Jalur"
Menunjukkan jalur atau jalur untuk pengendara sepeda yang ditutupi oleh rambu atau lampu lalu lintas.
8.15 "Pejalan kaki buta"
Menunjukkan bahwa penyandang tunanetra menggunakan penyeberangan pejalan kaki. Diterapkan dengan rambu 1.22, 5.19.1, 5.19.2 dan lampu lalu lintas.
8.16 "Lapisan basah"
Menunjukkan bahwa rambu tersebut berlaku untuk periode waktu saat permukaan jalan basah.
8.17 "Cacat"
Menunjukkan bahwa efek tanda 6.4 hanya berlaku untuk gerbong bermotor dan mobil di mana tanda pengenal "Nonaktif" dipasang.
8.18 "Kecuali untuk yang cacat"
Menunjukkan bahwa keabsahan rambu tersebut tidak berlaku untuk gerbong bermotor dan mobil yang memasang tanda pengenal "Nonaktif".
8.19 "Kelas barang berbahaya"
Menunjukkan jumlah kelas (kelas) barang berbahaya sesuai dengan GOST 19433-88.
8.20.1-8.20.2 "Jenis kendaraan bogie"
Mereka digunakan dengan tanda 3.12. Tunjukkan jumlah sumbu yang berdekatan dari kendaraan, yang masing-masing memiliki massa maksimum yang diizinkan.
8.21.1-8.21.3 "Jenis kendaraan rute"
Diterapkan dengan tanda 6.4. Tentukan tempat parkir untuk kendaraan di stasiun metro, bus (bis listrik) atau halte trem, di mana dimungkinkan untuk mengubah ke moda transportasi yang sesuai.
8.22.1.-8.22.3 "Membiarkan"
Tunjukkan rintangan dan arah jalan memutarnya. Mereka digunakan dengan tanda 4.2.1-4.2.3.
8.23 "Fiksasi foto-video"
Digunakan dengan tanda 1.1, 1.2, 1.8, 1.22, 1.35, 3.1 - 3.7, 3.18.1, 3.18.2, 3.19, 3.20, 3.22, 3.24, 3.27 - 3.30, 5.1 - 5.4, 5.14, 5.21, 5.23.1, 5.23.2 .5.24.1, 5.24.2, 5.25, 5.27 - 5.31, 5.35, 5.36 dan XNUMX serta lampu lalu lintas. Menunjukkan bahwa di area jangkauan rambu jalan atau di bagian jalan tertentu, pelanggaran administratif dapat direkam dengan alat teknis khusus yang beroperasi dalam mode otomatis, yang berfungsi sebagai foto, film dan perekaman video, atau melalui foto, pembuatan film dan perekaman video.
8.24 "Truk dereknya berfungsi"
Menandakan ada kendaraan yang ditahan di area aksi rambu jalan 3.27 - 3.30.
8.25 "Kelas lingkungan kendaraan"
Menunjukkan bahwa tanda 3.3 - 3.5, 3.18.1, 3.18.2 dan 4.1.1 - 4.1.6 berlaku untuk kendaraan bertenaga:
- kelas ekologi yang ditunjukkan dalam dokumen registrasi kendaraan ini, lebih rendah dari kelas ekologi yang tertera pada pelat;
- kelas ekologi yang tidak disebutkan dalam dokumen registrasi kendaraan ini.
Perubahan tersebut mulai berlaku: 1 Juli 2021
Menunjukkan bahwa tanda 5.29 dan 6.4 berlaku untuk kendaraan bertenaga:
- kelas lingkungan yang, ditunjukkan dalam dokumen pendaftaran untuk kendaraan ini, sesuai dengan kelas lingkungan yang tertera pada pelat, atau lebih tinggi dari kelas lingkungan yang tertera pada pelat;
- kelas ekologi yang tidak disebutkan dalam dokumen registrasi kendaraan ini.
Perubahan tersebut mulai berlaku: 1 Juli 2021
Piring ditempatkan langsung di bawah tanda yang diterapkan. Papan nama 8.2.2 - 8.2.4, 8.13 ketika rambu-rambu ditempatkan di atas jalur lalu lintas, bahu atau trotoar, rambu-rambu itu ditempatkan di samping tanda.
Latar belakang kuning pada tanda 1.8, 1.15, 1.16, 1.18 - 1.21, 1.33, 2.6, 3.11 - 3.16, 3.18.1 - 3.25dipasang di tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan jalan, artinya rambu-rambu ini bersifat sementara.
Dalam hal arti rambu jalan sementara dan rambu jalan yang tidak bergerak saling bertentangan, pengemudi harus dipandu oleh rambu sementara.
Catatan. Rambu sesuai dengan GOST 10807-78, yang sedang beroperasi, berlaku sampai diganti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dengan rambu sesuai dengan GOST R 52290-2004.