4. Tanda wajib

4.1.1 "Lurus kedepan"

4. Tanda wajib

4.1.2 "Pindah ke kanan"

4. Tanda wajib

4.1.3 "Pindah ke kiri"

4. Tanda wajib

4.1.4 "Pindah lurus atau kanan"

4. Tanda wajib

4.1.5 "Berkendara lurus atau kiri"

4. Tanda wajib

4.1.6 "Gerakan ke kanan atau kiri"

4. Tanda wajib

Mengemudi hanya diperbolehkan ke arah yang ditunjukkan oleh panah pada rambu-rambu.

Rambu yang mengizinkan belok kiri juga memungkinkan putar balik (rambu 4.1.1-4.1.6 dengan konfigurasi panah yang sesuai dengan arah pergerakan yang diperlukan di persimpangan tertentu dapat digunakan).

Rambu 4.1.1-4.1.6 tidak berlaku untuk kendaraan rute.

Tanda 4.1.1-4.1.6 berlaku untuk persimpangan jalan raya yang di depannya tanda dipasang.

Tanda 4.1.1 yang dipasang di awal bagian jalan meluas ke persimpangan terdekat. Tanda tidak melarang berbelok ke kanan ke halaman dan area lain yang berdekatan dengan jalan.

4.2.1 "Menghindari rintangan di kanan"

4. Tanda wajib

Jalan memutar hanya diperbolehkan di sebelah kanan.

4.2.2 "Hindari rintangan di kiri"

4. Tanda wajib

Jalan memutar hanya diperbolehkan di sebelah kiri.

4.2.3 "Hindari rintangan ke kanan atau kiri"

4. Tanda wajib

Jalan memutar diperbolehkan dari kedua sisi.

4.3 "Bundaran Sirkulasi"

4. Tanda wajib

Mengemudi ke arah yang ditunjukkan oleh panah diperbolehkan.

4.4.1 "Jalur sepeda"

4. Tanda wajib

4.4.2 "Akhir jalur sepeda"

4. Tanda wajib

4.5.1 "Trotoar"

4. Tanda wajib

Pejalan kaki dan pengendara sepeda diizinkan bergerak dalam kasus yang ditentukan dalam paragraf 24.2 - 24.4 dari Aturan ini.

4.5.2 "Jalur pejalan kaki dan sepeda dengan lalu lintas gabungan (jalur sepeda dengan lalu lintas gabungan)"

4. Tanda wajib

4.5.3 "Akhir jalur pejalan kaki dan sepeda dengan lalu lintas gabungan (ujung jalur sepeda dengan lalu lintas gabungan)"

4. Tanda wajib

4.5.4.-4.5.5 "Jalur pejalan kaki dan sepeda dengan pemisah lalu lintas"

4. Tanda wajib4. Tanda wajib

Jalur sepeda dengan pembagian jalur sepeda dan pejalan kaki, secara struktural dan (atau) ditandai dengan marka horizontal 1.2, 1.23.2 dan 1.23.3 atau dengan cara lain.

4.5.6.-4.5.7 "Akhir jalur pejalan kaki dan sepeda dengan pemisah lalu lintas (ujung jalur sepeda dengan pemisah lalu lintas)"

4. Tanda wajib4. Tanda wajib

4.6 "Batas kecepatan minimum"

4. Tanda wajib

Mengemudi hanya diperbolehkan dengan kecepatan yang ditentukan atau lebih tinggi (km / jam).

4.7 "Akhir dari zona batas kecepatan minimum"

4. Tanda wajib

4.8.1 "Arah pergerakan kendaraan dengan barang berbahaya"

4. Tanda wajib

Pergerakan kendaraan yang dilengkapi dengan tanda pengenal (pelat informasi) "Barang Berbahaya" hanya diperbolehkan ke kiri.

4.8.2 "Arah pergerakan kendaraan dengan barang berbahaya"

4. Tanda wajib

Pergerakan kendaraan yang dilengkapi dengan tanda pengenal (pelat informasi) "Barang berbahaya" hanya diperbolehkan lurus ke depan.

4.8.3 "Arah pergerakan kendaraan dengan barang berbahaya"

4. Tanda wajib

Pergerakan kendaraan yang dilengkapi dengan tanda pengenal (pelat informasi) "Barang berbahaya" hanya diperbolehkan di sebelah kanan.