4. Tanda wajib
4.1.4 "Pindah lurus atau kanan"
4.1.5 "Berkendara lurus atau kiri"
4.1.6 "Gerakan ke kanan atau kiri"
Mengemudi hanya diperbolehkan ke arah yang ditunjukkan oleh panah pada rambu-rambu.
Rambu yang mengizinkan belok kiri juga memungkinkan putar balik (rambu 4.1.1-4.1.6 dengan konfigurasi panah yang sesuai dengan arah pergerakan yang diperlukan di persimpangan tertentu dapat digunakan).
Rambu 4.1.1-4.1.6 tidak berlaku untuk kendaraan rute.
Tanda 4.1.1-4.1.6 berlaku untuk persimpangan jalan raya yang di depannya tanda dipasang.
Tanda 4.1.1 yang dipasang di awal bagian jalan meluas ke persimpangan terdekat. Tanda tidak melarang berbelok ke kanan ke halaman dan area lain yang berdekatan dengan jalan.
4.2.1 "Menghindari rintangan di kanan"
Jalan memutar hanya diperbolehkan di sebelah kanan.
4.2.2 "Hindari rintangan di kiri"
Jalan memutar hanya diperbolehkan di sebelah kiri.
4.2.3 "Hindari rintangan ke kanan atau kiri"
Jalan memutar diperbolehkan dari kedua sisi.
Mengemudi ke arah yang ditunjukkan oleh panah diperbolehkan.
4.4.2 "Akhir jalur sepeda"
Pejalan kaki dan pengendara sepeda diizinkan bergerak dalam kasus yang ditentukan dalam paragraf 24.2 - 24.4 dari Aturan ini.
4.5.2 "Jalur pejalan kaki dan sepeda dengan lalu lintas gabungan (jalur sepeda dengan lalu lintas gabungan)"
4.5.3 "Akhir jalur pejalan kaki dan sepeda dengan lalu lintas gabungan (ujung jalur sepeda dengan lalu lintas gabungan)"
4.5.4.-4.5.5 "Jalur pejalan kaki dan sepeda dengan pemisah lalu lintas"
Jalur sepeda dengan pembagian jalur sepeda dan pejalan kaki, secara struktural dan (atau) ditandai dengan marka horizontal 1.2, 1.23.2 dan 1.23.3 atau dengan cara lain.
4.5.6.-4.5.7 "Akhir jalur pejalan kaki dan sepeda dengan pemisah lalu lintas (ujung jalur sepeda dengan pemisah lalu lintas)"
4.6 "Batas kecepatan minimum"
Mengemudi hanya diperbolehkan dengan kecepatan yang ditentukan atau lebih tinggi (km / jam).
4.7 "Akhir dari zona batas kecepatan minimum"
4.8.1 "Arah pergerakan kendaraan dengan barang berbahaya"
Pergerakan kendaraan yang dilengkapi dengan tanda pengenal (pelat informasi) "Barang Berbahaya" hanya diperbolehkan ke kiri.
4.8.2 "Arah pergerakan kendaraan dengan barang berbahaya"
Pergerakan kendaraan yang dilengkapi dengan tanda pengenal (pelat informasi) "Barang berbahaya" hanya diperbolehkan lurus ke depan.
4.8.3 "Arah pergerakan kendaraan dengan barang berbahaya"
Pergerakan kendaraan yang dilengkapi dengan tanda pengenal (pelat informasi) "Barang berbahaya" hanya diperbolehkan di sebelah kanan.