3. Tanda larangan

Rambu larangan memperkenalkan atau menghapus batasan lalu lintas tertentu.

3.1 "Dilarang masuk"

3. Tanda larangan

Dilarang memasuki semua kendaraan ke arah ini.

3.2 "Larangan Gerakan"

3. Tanda larangan

Semua kendaraan dilarang.

3.3 "Gerakan kendaraan bermotor dilarang"

3. Tanda larangan

3.4 "Pergerakan truk dilarang"

3. Tanda larangan

Dilarang memindahkan truk dan kendaraan dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3,5 ton (jika massa tidak tertera pada rambu) atau dengan massa maksimal yang diizinkan melebihi yang tertera pada rambu, serta traktor dan kendaraan self-propelled.

Tanda 3.4 tidak melarang pergerakan truk yang ditujukan untuk pengangkutan orang, kendaraan organisasi pos federal yang memiliki garis diagonal putih pada permukaan samping dengan latar belakang biru, serta truk tanpa trailer dengan berat maksimum yang diizinkan tidak lebih dari 26 ton, yang melayani perusahaan, terletak di area yang ditentukan. Dalam kasus ini, kendaraan harus masuk dan keluar dari area yang ditentukan di persimpangan terdekat dengan tujuan.

3.5 "Pergerakan sepeda motor dilarang"

3. Tanda larangan

3.6 "Dilarang lalu lintas traktor"

3. Tanda larangan

Pergerakan traktor dan mesin self-propelled dilarang.

3.7 "Lalu lintas dengan trailer dilarang"

3. Tanda larangan

Dilarang memindahkan truk dan traktor dengan trailer jenis apapun, serta penarik kendaraan bermotor.

3.8 "Dilarang menggerakkan kereta kuda"

3. Tanda larangan

Pergerakan kereta kuda (sledges), menunggang dan membawa hewan pengangkut, serta mengemudikan ternak dilarang.

3.9 "Sepeda dilarang"

3. Tanda larangan

Pergerakan sepeda dan moped dilarang.

3.10 "Tidak ada pejalan kaki"

3. Tanda larangan

3.11 "Batasan berat"

3. Tanda larangan

Pergerakan kendaraan, termasuk kendaraan, yang total massa sebenarnya lebih besar dari yang tertera pada rambu dilarang.

3.12 "Pembatasan massa per poros kendaraan"

3. Tanda larangan

Dilarang menggerakkan kendaraan yang massa sebenarnya pada porosnya melebihi yang tertera pada tanda.

3.13 "Batasan tinggi"

3. Tanda larangan

Dilarang memindahkan kendaraan yang ketinggian keseluruhannya (dengan atau tanpa muatan) lebih besar dari yang tertera di papan nama.

3.14 "Batasi lebar"

3. Tanda larangan

Pergerakan kendaraan, yang lebar keseluruhannya (dengan atau tanpa muatan) lebih besar dari yang tertera pada tanda, dilarang.

3.15 "Batasan panjang"

3. Tanda larangan

Pergerakan kendaraan (kendaraan) dilarang, yang panjang keseluruhannya (dengan atau tanpa muatan) lebih besar dari yang tertera pada tanda.

3.16 "Batasan jarak minimum"

3. Tanda larangan

Dilarang melakukan pergerakan kendaraan dengan jarak di antara mereka kurang dari yang tertera pada tanda.

3.17.1 "Bea cukai"

3. Tanda larangan

Dilarang bepergian tanpa berhenti di bea cukai (checkpoint).

3.17.2 "Bahaya"

3. Tanda larangan

Gerakan lebih lanjut dari semua kendaraan, tanpa kecuali, dilarang sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan, kebakaran atau bahaya lainnya.

3.17.3 "Kontrol"

3. Tanda larangan

Dilarang melintas tanpa berhenti melalui pos pemeriksaan.

3.18.1 "Tidak belok kanan"

3. Tanda larangan

3.18.2 "Tidak ada belokan kiri"

3. Tanda larangan

3.19 "Pembalikan dilarang"

3. Tanda larangan

3.20 "Dilarang menyalip"

3. Tanda larangan

Dilarang menyalip semua kendaraan, kecuali kendaraan yang bergerak lambat, gerobak yang ditarik kuda, sepeda, moped dan sepeda motor roda dua tanpa trailer samping.

3.21 "Akhir dari tidak ada zona menyalip"

3. Tanda larangan

3.22 "Dilarang menyalip dengan truk"

3. Tanda larangan

Dilarang truk dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3,5 ton menyalip semua kendaraan.

3.23 "Akhir dari zona larangan menyalip untuk truk"

3. Tanda larangan

3.24 "Batas kecepatan maksimum"

3. Tanda larangan

Dilarang mengemudi dengan kecepatan (km / jam) melebihi yang tertera pada rambu.

3.25 "Akhir dari zona batas kecepatan maksimum"

3. Tanda larangan

3.26 "Sinyal suara dilarang"

3. Tanda larangan

Dilarang menggunakan sinyal suara, kecuali jika sinyal tersebut diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

3.27 "Berhenti dilarang"

3. Tanda larangan

Berhenti dan parkir kendaraan dilarang.

3.28 "Dilarang Parkir"

3. Tanda larangan

Parkir kendaraan dilarang.

3.29 "Parkir dilarang pada hari-hari ganjil dalam sebulan"

3. Tanda larangan

3.30 "Parkir dilarang pada hari genap dalam sebulan"

3. Tanda larangan

Dengan penggunaan tanda 3.29 dan 3.30 secara bersamaan di sisi berlawanan dari jalan raya, parkir diperbolehkan di kedua sisi jalan raya dari pukul 19:21 sampai XNUMX:XNUMX (waktu pergantian).

3.31 "Akhir dari zona semua batasan"

3. Tanda larangan

Penunjukan akhir dari coverage area secara simultan dari beberapa tanda sebagai berikut: 3.16, 3.20, 3.22, 3.24, 3.26-3.30.

3.32 "Dilarang membawa kendaraan dengan barang berbahaya"

3. Tanda larangan

Pergerakan kendaraan yang dilengkapi dengan tanda identifikasi (pelat informasi) "Kargo berbahaya" dilarang.

3.33 "Dilarang memindahkan kendaraan dengan muatan yang meledak dan mudah terbakar"

3. Tanda larangan

Dilarang memindahkan kendaraan yang membawa bahan peledak dan produk, serta barang berbahaya lainnya yang diberi tanda mudah terbakar, kecuali untuk kasus pengangkutan bahan dan produk berbahaya tersebut dalam jumlah terbatas, yang ditentukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan pengangkutan khusus.

Tanda 3.2--3.9, 3.32 и 3.33 melarang pergerakan masing-masing jenis kendaraan di kedua arah.

Tanda tidak berlaku:

  • 3.1 – 3.3, 3.18.1, 3.18.2, 3.19 - untuk kendaraan rute;
  • 3.2, 3.3, 3.5 – 3.8 - pada kendaraan organisasi pos federal yang memiliki garis diagonal putih dengan latar belakang biru di permukaan samping, dan kendaraan yang melayani perusahaan yang berlokasi di zona yang ditentukan, serta melayani warga negara atau milik warga negara yang tinggal atau bekerja di zona yang ditentukan. Dalam hal ini, kendaraan harus masuk dan keluar dari area yang ditentukan di persimpangan terdekat dengan tujuannya;
  • 3.28 - 3.30 - pada kendaraan yang dikendarai oleh penyandang disabilitas, mengangkut penyandang disabilitas, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, jika kendaraan yang ditunjukkan memiliki tanda pengenal "Nonaktif", serta pada kendaraan organisasi pos federal yang memiliki garis diagonal putih dengan latar belakang biru di samping permukaan , dan dengan taksi dengan argometer yang disertakan;
  • 3.2, 3.3 - pada kendaraan yang dikemudikan oleh orang cacat kelompok I dan II, yang mengangkut orang cacat atau anak cacat tersebut, jika tanda pengenal "Nonaktif" dipasang pada kendaraan tersebut
  • 3.27 - pada kendaraan trayek dan kendaraan yang digunakan sebagai taksi penumpang, di halte kendaraan trayek atau parkir kendaraan yang digunakan sebagai taksi penumpang, masing-masing ditandai dengan tanda 1.17 dan (atau) tanda 5.16 - 5.18.

Aksi tanda 3.18.1, 3.18.2 berlaku untuk persimpangan jalan di depannya yang tanda dipasang.

Area validitas tanda 3.16, 3.20, 3.22, 3.24, 3.26 – 3.30 memanjang dari tempat pemasangan tanda ke persimpangan terdekat di belakangnya, dan di pemukiman tanpa persimpangan - ke ujung pemukiman. Tindakan rambu-rambu tidak terputus di tempat-tempat keluar dari wilayah yang berdekatan dengan jalan raya dan di tempat-tempat persimpangan (adjacency) dengan lapangan, hutan dan jalan sekunder lainnya, di depannya tidak dipasang rambu-rambu yang sesuai.

Tindakan tanda 3.24 , dipasang di depan pemukiman, ditandai dengan tanda 5.23.1 или 5.23.2meluas hingga tanda ini.

Area cakupan tanda dapat dikurangi:

  • untuk tanda-tanda 3.16, 3.26 penerapan pelat 8.2.1;
  • untuk tanda-tanda 3.20, 3.22, 3.24 dengan memasang di akhir zona aksi masing-masing 3.21, 3.23, 3.25 atau dengan menggunakan tanda 8.2.1. Area aksi dari tanda 3.24 bisa dikurangi dengan mengatur tanda 3.24 dengan nilai kecepatan gerak maksimum yang berbeda;
  • untuk tanda-tanda 3.27-3.30 instalasi di akhir zona aksi tanda berulang mereka 3.27-3.30 dengan sebuah tanda 8.2.3 atau dengan menggunakan tanda 8.2.2. tanda 3.27 dapat digunakan dalam hubungannya dengan markup 1.4, dan tanda 3.28 - dengan marka 1.10, sedangkan luas cakupan tanda ditentukan oleh panjang garis marka.

Aksi tanda 3.10, 3.27--3.30 hanya berlaku di sisi jalan tempat pemasangannya.